[Berita%20Terbaru]

Daeng Aziz Ditangkap Polres Jakarta Utara Dalam Kasus Prostitusi dan Curi Listrik

Tokoh masyarakat di kawasan Kalijodo yang disegani, Abdul Aziz atau Daeng Aziz ditangkap pihak kepolisian di Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, Daeng Aziz diduga telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No 30 tahun 2009, yang berisikan tentang Ketenagalistrikan.


"Awalnya kita melakukan proses penyelidikan, sebelum kita tetapkan tersangka 2 hari lalu. Kami mendapat permintaan PLN untuk melakukan pengecekan atau pemeriksaan. Apakah benar dia melakukan pencurian listrik atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Daniel Bolly Tifaona.

Bolly mengatakan, pihaknya berserta pihak PLN terlebih dahulu mengecek di beberapa lokasi, yakni tetangga DA, ketua RT, ketua RS, Lurah, Camat maupun di rumah DA. Namun pada saat pengecekan di rumah DA, ada sesuatu yang ganjal.

"Saat pengecekan dirumah DA, ternyata ada cangklongan atau kaitan listrik. Dalam hal ini, kami katakan kalo itu adalah pencurian listrik," tutur Bolly di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Akibat ulah Daeng Aziz, kini pihak PLN mencatat kerugian yang cukup fantastis dalam satu tahun mencapai Rp 500 juta tiap tahun. Dapat jumlah yang besar, hanya dilakukan oleh satu orang.

Dalam penangkapannya tersebut, bukan hanya membuktikan bahwa Daeng Aziz melakukan curi listrik. Namun, Aziz juga menjadi tersangka dalam kasus prostitusi dan muchikari. Dengan demikian, Daniel Bolly saat ini mengkonfirmasi membenarkan hal ini.

"Betul yang bersangkutan sudah kami tangkap," kata Bolly. Waktu penangkapannya sekitar pukul 13.00 WIB disebuah kosan di kawasan Jakarta Pusat.
Daeng Aziz Ditangkap Polres Jakarta Utara Dalam Kasus Prostitusi dan Curi Listrik Daeng Aziz Ditangkap Polres Jakarta Utara Dalam Kasus Prostitusi dan Curi Listrik Reviewed by Berita Harian Teratas on 4:18 AM Rating: 5

No comments