[Berita%20Terbaru]

INI DAFTAR GAJI PLUS TUNJANGAN PNS TERBARU, PANGKAT TERENDAH DAPAT SEGINI - Headline News

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb ,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai,,,,,

Bulan Agustus dan September 2017, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi hingga puluhan ribu orang.

Sama seperti periode sebelumnya, masyarakat selalu antusias untuk mendaftar sebagai abdi negara.
Tak salah, sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) menjanjikan gaji, tunjangan, sampai beragam fasilitas, dan juga masa pensiun yang terjamin.

Sementara itu, tahun ini sebanyak 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil ( CPNS).



Para calon pelamar sudah dapat melihat informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran dan jadwal, mulai Selasa (5/9/2017) pukul 23.00 WIB yang lalu.

Dari 60 kementerian tersebut, pelamar bisa memilih satu formasi yang sesuai jurusan pendidikan dan kriterianya.

Dan dari sekian lembaga hingga kementerian tersebut, di antaranya menjanjikan gaji dan tunjangan yang lebih besar ketimbang lainnya.
Ini rangkuman dari berbagai informasi yang memuat besaran gaji PNS di berbagai instansi.
Berikut informasinya:

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak)

Satu unit di bawah Kementerian Keuangan, pegawai Ditjen Pajak, bisa dikatakan Ditjen Pajak merupakan instansi pemerintahan dengan tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan.
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan sebesar Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Masih berkutat tentang keuangan, BPK juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah di BPK sebesar Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.

4. Mahkamah Agung (MA)

Sudah mendaftar CPNS tahap pertama?
Melihat antusiasme para pelamar di Mahkamah Agung memang wajar.
Sebab, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No. 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah di MA sebesar Rp1,71 juta-Rp1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi sebesar Rp31,6 juta-Rp32,68 juta per bulan.

5. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
Lolos tahap administrasi Kemenkumham?
Perlu Anda ketahui, tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebesar Rp2,21 juta untuk PNS yang berpangkat rendah.

Sedangkan Rp27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi.
Aturan ini terteradalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

6. Kementerian ESDM

Berkutat dengan pekerjaan menyangkut energi dan sumber daya, kementerian satu ini juga menjanjikan gaji serta tunjangan yang lumayan besar.
Tercantum dalam Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah berhak dapat tunjangan kinerja Rp1,96 juta per bulan.
Lalu yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.

7. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo memberikan angin segar untuk PNS Kemenlu dan Kemendikbud pada awal tahun 2016 lalu.

Hal itu menyangkut tunjangan kinerja untuk PNS yang bernaung di dua kementerian tersebut.
Presiden menyetujui tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp1,98 juta per bulan.

Lalu paling tinggi adalah sebesar Rp26,32 juta per bulan.
Tambahan:
Selain Kementerian dan Lembaga Negara di atas, ada juga Pemerintah Daerah yang menjanjikan gaji plus tunjungan yang wah di lingkup sesamanya.
Yakni Pemda DKI Jakarta.

Berdasarkan, peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000 per bulan.

Sedangkan yang tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c tunjangannya bisa mencapai Rp 127.710.000 per bulan.

Jika dihitung-hitung, gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300 per bulan.

Sumber : Tribunnews

Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua............



from BERITA PGRI http://ift.tt/2jp7rE7 DAFTAR GAJI PLUS TUNJANGAN PNS TERBARU, PANGKAT TERENDAH DAPAT SEGINI - Headline News
INI DAFTAR GAJI PLUS TUNJANGAN PNS TERBARU, PANGKAT TERENDAH DAPAT SEGINI - Headline News INI DAFTAR GAJI PLUS TUNJANGAN PNS TERBARU, PANGKAT TERENDAH DAPAT SEGINI - Headline News Reviewed by Berita Harian Teratas on 5:57 PM Rating: 5

No comments