Ujicoba Kantong Plastik Berbayar Akan Diterapkan Di Sembilan Kota Besar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mulai mengimplementasikan bungkus plastic berbayar di seluruh toko peritel di Indonesia. Kebijakan ini akan diberi payung hukum berupa Peraturan Menteri yang akan diterbitkan pada Juni mendatang.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Kemenlihut, Hendrawati Mintarsih mengatakan bahwa ujicoba peraturan ini akan dilaksanakan pada 21 Februari mendatang.
Aksi teatrikal mahasiswa Surabaya untuk mendukung gerakan diet kantong plastik. Sumber: VOA Indonesia |
“Sembilan dari 23 kota sudah siap untu melakukan ujicoba,” kata Mintarsih saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa (9/2). Diantara 23 kota yang dimaksud ada Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, and Jayapura. Sedangkan sembilan kota yang akan ambil bagian dalam ujicoba tersebut adalah Jakarta, Tangerang, Bandung, Bogor, Surabaya, Banda Aceh, Denpasar, Balikpapan, dan Makassar.
Kementerian Lingkungan Hidup menyarankan harga eceran kantong plastik ditetapkan di angka Rp500 per bungkusnya. Sementara itu, pihak pengusaha ritel masih berdiskusi soal berapa harga yang dianggap tepat untuk mengimplementasikan aturan ini. Namun, berdasarkan kesepakatan dalam ujicoba, harga yang akan ditetapkan adalah Rp200 per bungkusnya.
Mintarsih mengatakan bahwa uang yang terkumpul dari kantong plastik berbayar akan digunakan untuk kepentingan lingkungan hidup dan umum. Dana ini akan diatur oleh para pengusaha ritel dan komunitas masyarakat, bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan kebijakan kantong plastik berbayar ini akan mengurangi sampah plastik hingga 20-30 persen. Berdasarkan data dari kementerian, dalam setahun warga Indonesia menggunakan 10,9 juta bungkus plastik, yang setara dengan 65,7 hektar atau 60 kali ukuran lapangan sepakbola.
Ujicoba Kantong Plastik Berbayar Akan Diterapkan Di Sembilan Kota Besar
Reviewed by Berita Harian Teratas
on
11:14 PM
Rating:
No comments