BERDASARKAN (PERMENDIKBUD) NOMOR 8 TAHUN 2017 INI KATEGORI GURU HONOR YANG AKAN MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA - Headline News
Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb ,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, malam ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti setifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Gambar Ilustrasi SK BUPATI |
Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.
"Proses pemberian SK harus persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bersabar," kata Hasan saat dihubungi www.tribun-medan.com, Minggu (2/4/2017).
Baca: Sudah Empat Bulan, Honorer tak Kunjung Gajian, Ini Tanggapan Fahrul Lubis
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan bahwa hanya honorer sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK.
from BERITA PGRI http://ift.tt/2fFJJT1 (PERMENDIKBUD) NOMOR 8 TAHUN 2017 INI KATEGORI GURU HONOR YANG AKAN MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA - Headline News
BERDASARKAN (PERMENDIKBUD) NOMOR 8 TAHUN 2017 INI KATEGORI GURU HONOR YANG AKAN MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA - Headline News
Reviewed by Berita Harian Teratas
on
4:04 AM
Rating:
No comments