Bareskrim Polri Jerat Pimpinan Gafatar Dengan Tindak Penistaan Agama
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang mencari cara mengatur status hukum untuk memastikan apakah pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) melakukan tindak penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik kepolisian pekan lalu sudah menyidik dua orang saksi ahli, dimana satu diantaranya adalah pejabat dari Kementerian Agama, dan satunya lagi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Rombongan mantan anggota Gafatar yang diangkut dari Mempawah, Kalbar menuju pelabuhan di Pontianak. Sumber: Kompas |
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami lebih lanjut terhadap dua saksi, kami berharap akan semakin jelas bagi penyidik kami untuk menentukan apakah tindak penistaan agama memang terjadi dalam kasus Gafatar,” kata Agus seperti dikutip oleh Kompas.
Meski sudah mendapat informasi dari kedua saksi ahli, Agus mengatakan pihaknya masih belum menetapkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tergolong berbeda dari kasus biasanya, dan karenanya, membutuhkan strategi khusus.
Pada saat yang bersamaan, pihak penyidik terus melakukan investigasi di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat demi menemukan bukti yang lebih kuat. “Proses investigasi di Bareskrim dan di berbagai bidang sedang berlangsung secara serempak dan bersinergi,” katanya.
Bareskrim Polri pada awal Februari ini sudah menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan mencari tindak pidana penistaan agama yang mungkin dilakukan oleh pemimpin Gafatar. Hal ini didasarkan pada laporan yang mereka terima dari seseorang berinisial MH pada 4 Januari silam.
Pimpinan Gafatar juga dituduh ingin menggulingkan pemerintah. Penyidik Polri sebelumnya telah menemukan sebuah dokumen yang menjelaskan tentang struktur pemerintahan di dalam gerakan tersebut, mulai dari presiden hingga menteri.
Bareskrim Polri Jerat Pimpinan Gafatar Dengan Tindak Penistaan Agama
Reviewed by Berita Harian Teratas
on
1:52 AM
Rating:
No comments