Disebut Panggil Jokowi, Bareskrim Polri Tolak Pernyataan Yusril
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, hari Minggu silam membantah pernyataan yang dialamatkan oleh pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra mengenai investigasi polisi dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Kombes Agung Setya menolak pernyataan Yusril yang mengklaim Kejaksaan Agung telah mengembalikan berita acara pemeriksaan kliennya, Yulianus “Ongen” Paonganan kepada Bareskrim. Kombes Agung juga membantah bahwa pihak Kejaksaan Agung meminta secara khusus kepada Polri untuk melengkapi BAP serta meminta penjelasan dari Presiden Jokowi.
![]() |
Yusril Ihza Mahendra saat mengadakan konferensi pers 6 Februari silam. Sumber: Kompas.com |
“Belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk menanyai Presiden,” kata Agung seperti dikutip oleh Kompas.
Perwira Bareskrim Polri tersebut juga mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Ongen adalah menyebarkan konten porno yang mengandung gambar Presiden Jokowi, bukan mencemarkan nama baik Jokowi secara pribadi. Itulah mengapa, penyidik kepolisian tidak perlu meminta penjelasan dari Presiden, kata Kombes Agung.
“Hanya dengan mempertontonkan konten porno, seseorang bisa dihukum, tidak peduli tindakannya mencemarkan nama baik orang lain,” kata Agung.
“Elemen pornografi yang sedang diselidiki oleh para penyidik adalah nilai-nilai negatif yang harus diawasi dan dicegah supaya tidak menyebar lebih jauh, sehingga tidak merusak nilai dan moral sosial di masyarakat. Hanya itu saja,” tambahnya.
Agung mengatakan proses investigasi dari pihak kepolisian tidak akan terpengaruh ucapan Yusril. Penyidik tetap akan fokus untuk menyelesaikan BAP kasus Ongen sebelum diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Agung.
Disebut Panggil Jokowi, Bareskrim Polri Tolak Pernyataan Yusril
Reviewed by Berita Harian Teratas
on
1:38 AM
Rating:

No comments