[Berita%20Terbaru]

Fatwa MUI Indonesia: LGBT Haram!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah haram. Langkah ini semakin menambah panjang diskusi pro-dan-kontra mengenai komunitas LGBT Indonesia yang secara terang-terangan sudah muncul di tengah-tengah masyarakat.

MUI beserta beberapa organisasi Islam terbesar di Indonesia lainnya, menyatakan bahwa kehadiran komunitas LGBT di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan melawan norma kesopanan dan agama.
Petinggi MUI beserta perwakilan dari sejumlah Ormas Islam saat membacakan fatwa haram untuk kaum LGBT. Sumber: Detik.com
“Pernyataan ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang dilarang oleh Islam,” kata Ketua Umum MUI Pusat, Ma’ruf Amin dalam sebuah konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta.

Seperti dikutip oleh Kompas, Ma’ruf mengatakan bahwa aktivitas LGBT di Indonesia telah bertentangan dengan ideologi nasional, yakni Pancasila dan UUD 1945, serta UU Pernikahan Tahun 1974.

Pada tahun 2014 silam, Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa serupa yang menyatakan bahwa tindakan homoseksualitas, sodomi, dan kekerasan seksual adalah haram adanya.

“Aktivitas komunitas LGBT juga dapat menyebarkan penyakit yang berbahaya dan menular seperti HIV/AIDS,” katanya.

Isu LGBT mulai mencuat ke public setelah Menteri Riset, Teknologi, Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengeluarkan pernyataan untuk melarang segala aktivitas kaum LGBT dari wilayah kampus universitas di Indonesia. Pernyataan ini keluar setelah Nasir diberitahu perihal gerak-gerik sebuah organisasi di Universitas Indonesia yang menamakan dirinya Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC). Diketahui, SRGC sering mengadakan layanan konseling bagi mahasiswa dengan orientasi LGBT.
Fatwa MUI Indonesia: LGBT Haram! Fatwa MUI Indonesia: LGBT Haram! Reviewed by Berita Harian Teratas on 6:48 AM Rating: 5

No comments