[Berita%20Terbaru]

PAGES 2 BEREDAR SURAT EDARAN GURU HONORER DILARANG MENGAJAR - Headline News

Keterangan: 
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

Kurang lebihnya seperti itu keterkaitan mengenai Surat Edaran tersebut dengan Juknis BOS Tahun 2017, Jadi Surat Edaran Tersebut Sangat Tepat karena meneruskan Petunjuk yang telah diberikan oleh pemerintah. 



Demikian informasi dan berita yang dapat beritapgri.com berikan, yang kami lansir dari gurumaju.com.  Semoga ada manfaatnya untuk kita semua............



from BERITA PGRI http://ift.tt/2ywOxyn 2 BEREDAR SURAT EDARAN GURU HONORER DILARANG MENGAJAR - Headline News
PAGES 2 BEREDAR SURAT EDARAN GURU HONORER DILARANG MENGAJAR - Headline News PAGES 2 BEREDAR SURAT EDARAN GURU HONORER DILARANG MENGAJAR - Headline News Reviewed by Berita Harian Teratas on 3:57 PM Rating: 5

No comments