[Berita%20Terbaru]

PAGES 2 PNS WAJIB BACA , SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News

d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan  fungsional ahli muda, dan jabatan  fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan  fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka keputusan pemberhentian dan pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

5. PNS yang tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

6. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Demikian  informasi yang dapat beritapgri.com berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.......



from BERITA PGRI http://ift.tt/2xAwDww 2 PNS WAJIB BACA , SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News
PAGES 2 PNS WAJIB BACA , SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News PAGES 2 PNS WAJIB BACA , SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News Reviewed by Berita Harian Teratas on 7:37 PM Rating: 5

No comments