[Berita%20Terbaru]

PNS WAJIB BACA, SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News

Beritapgri.com - Assalamualaikum wr wb ,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, pagi ini beritapgri.com akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,,,,,

Bapak/Ibu pns harus tahu informasi berikut ini mengenai batas usia pensiun pns terbaru 2017 setelah keluarnya surat edaran Kepala BKN tertanggal 15 September 2017.Suat dengan nomor K.26-30/V. 105-2/99 ini keluar sebagai tindak lanjut dengan diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen pns.

Seperti ini screenshot halaman depan dari surat kepala BKN mengenai Batas usia pensiun PNS terbaru 2017.






Berikut adalah bunyi surat resmi kepala BKN mengenai batas usia pensiun pns terbaru 2017

1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 ditentukan bahwa:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu ngsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan  fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

Baca Selanjutnya Di Halaman 2   DISINI



from BERITA PGRI http://ift.tt/2fmrzFt WAJIB BACA, SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News
PNS WAJIB BACA, SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News PNS WAJIB BACA, SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS TERBARU 2017 - Headline News Reviewed by Berita Harian Teratas on 7:37 PM Rating: 5

No comments